Proses penyelesaian kasus ini melibatkan pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dan pihak Presiden Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, permintaan maaf dari Rismon secara resmi diterima.
Iman Imannudin menekankan bahwa penghentian perkara terhadap Rismon tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya. "Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegasnya.
Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Hingga berita ini diturunkan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya