Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Atas Kritik Terkait Program Swasembada Pangan
Kritik Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari terhadap program swasembada pangan berujung laporan polisi. Feri Amsari resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.
Kronologi Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT. Dalam laporannya, LBH Tani Nusantara menyangkakan Feri Amsari melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pernyataan Feri Amsari dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat. "Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujar Itho di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis