LBH Tani Nusantara menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari bertentangan dengan data resmi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut mereka, data menunjukkan Indonesia mengalami surplus beras pada periode 2025-2026, yang merupakan bukti upaya pemerintah memenuhi janji swasembada pangan.
"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian," jelas Itho Simamora. Data BPS dianggap sebagai laporan valid yang patut dijadikan acuan, sehingga pernyataan Feri dinilai menyesatkan publik.
Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kelompok petani yang diwakili oleh LBH Tani Nusantara memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini sebagai bentuk penegasan atas data yang mereka anggap akurat. Laporan ini menjadi sorotan publik mengenai batasan kritik dan penyebaran informasi di tengah program strategis pemerintah seperti swasembada pangan.
Hingga saat ini, perkembangan proses hukum atas laporan terhadap Feri Amsari masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis