Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana

- Minggu, 19 April 2026 | 22:50 WIB
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana

Uang Hasil Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, KPK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap fakta mencengangkan di balik peliknya kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Uang haram hasil jarahan koruptor tidak hanya dinikmati keluarga, tetapi juga kerap dialirkan untuk memanjakan selingkuhan atau sugar baby.

Keterkaitan Erat Antara Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU)

Ibnu Basuki menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pola ini sangat umum ditemukan dalam proses penyidikan kasus korupsi.

"Kalau ada korupsi muncul, biasanya akan muncul TPPU. Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Jika bersama-sama, komplit sudah buktinya," ujar Ibnu dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Koruptor Kebingungan Menyembunyikan Uang, Akhirnya Diberikan ke Sugar Baby

Ibnu menggambarkan situasi di mana koruptor mulai kreatif saat kebingungan menyembunyikan uang hasil korupsi. Setelah kebutuhan istri, anak, sumbangan amal, dan tabungan terpenuhi, uang sisa yang menumpuk justru menjadi masalah.

"Bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan lagi takut dilacak PPATK," tuturnya.

Halaman:

Komentar