Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana

- Minggu, 19 April 2026 | 22:50 WIB
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendekati perempuan. Ibnu menyebut 81 persen koruptor adalah laki-laki, dan uang panas tersebut sering dipakai untuk mendekati wanita idaman baru.

"Mulai cari yang bening-bening ini, didekati. Ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu menirukan percakapan koruptor dengan sugar baby.

Peringatan Keras: Sugar Baby Bisa Jadi Pelaku Pasif TPPU

Ibnu Basuki menekankan bahwa para penerima aliran dana haram, termasuk sugar baby, bisa diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Itu TPPU pertama, sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan uang dari tindak pidana korupsi," tegas Ibnu.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas. "Kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," pungkasnya.

Kesimpulan

Temuan KPK ini mengungkap sisi lain dari kejahatan korupsi, di mana uang rakyat tidak hanya dinikmati koruptor dan keluarganya, tetapi juga dialirkan ke pihak ketiga seperti sugar baby. Modus ini sekaligus memperkuat keterkaitan yang tak terpisahkan antara korupsi dan pencucian uang, dengan risiko hukum yang juga mengancam para penerima dana haram tersebut.

Halaman:

Komentar