Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
POLHUKAM.ID – Syaiful Bahri, seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut. "Saksi tidak hadir," ujarnya kepada wartawan. Budi menegaskan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi kuota haji ini. "Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tambahnya.
Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Keempatnya adalah:
- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
- Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz
- Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari upaya sejumlah pengusaha travel haji yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan dimana kuota tambahan haji dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50:50 antara haji khusus dan reguler.
KPK menduga kuat bahwa praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian negara ini menjadi fokus utama dalam penyidikan yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan