POLHUKAM.ID - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi dituntut pidana 2 tahun penjara terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Tragedi kebakaran tersebut mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal dunia.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei. Jaksa menilai Michael telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran di area tempat kerja.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum," papar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap kooperatif Michael selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah berdamai dengan keluarga korban.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya