Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

- Senin, 11 Mei 2026 | 13:00 WIB
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," ujar jaksa.

Usai sidang, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. "Kami akan melakukan pembelaan, sebagaimana tadi kita dengarkan, nanti minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," ujarnya.

Triana menilai ada sejumlah aspek keselamatan gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan sepenuhnya tanggung jawab Dirut Terra Drone. "Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Nah itu justru seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga, bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," paparnya.

Triana menambahkan, pihaknya berharap Michael dapat dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan yang dimiliki tim kuasa hukum. "Bebas atau lepas ya kita tentunya ya, gitu. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang kita punya, ya," ucapnya.

Dalam perkara ini, Michael didakwa lalai sehingga menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Jaksa menyebut Michael sebagai Dirut Terra Drone memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Kewajiban itu mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, hingga pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala.

Halaman:

Komentar