Swandy Halim sebagai pimpinan PERADI SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.
"Kami membagi dua usulan, yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.
Dihubungi pada kesempatan terpisah, Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.
"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan PERADI SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," tambah Juniver Girsang.
Peran penting PERADI SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. "PERADI SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang PERADI SAI. Secara moral Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," tutup Ketua Umum PERADI SAI tersebut.
Sumber: bogor.suara.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku