Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas mendesak pemerintah secepatnya meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan penyiksaan adalah perbuatan melawan hukum dan HAM. "Kami (KuPP) concern agar tidak terjadi lagi 20 tahun ke depan. Jangan 20 tahun ke depan kita masih ngomongin ini," kata Amiruddin dalam konferensi pers KuPP pada Jumat (24/6).
Amiruddin mendorong pemerintah agar meratifikasi OPCAT. Hal ini guna mendukung UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovensi Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebab ia mengamati praktek penyiksaan kian kejam hingga sulit diterima akal sehat.
"Penyiksaan itu ada dan terjadi, bahkan bentuknya melampaui akal sehat. Salah satunya di Medan tahanan marturbasi sampai mati pakai balsem. Di Sumut, Bupati (Langkat) bikin kerangkeng sendiri bertahun-tahun, tunjukkan institusi negara tak bisa mencegahnya. Contoh-contoh ini ngeri," ujar Amiruddin.
Oleh karena itu, Amiruddin menegaskan pentingnya kepekaan soal masalah penyiksaan sekaligus menanggulanginya. Ia berharap besar bahwa ratifikasi OPCAT dapat mencegah kasus penyiksaan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya