"Kita perlu bangun kesadaran bersama. Ini puncak gunung es. Kita butuh mekanisme untuk bersama mencegahnya. OPCAT ini bisa jadi pedoman. Kalau nggak diratifikasi, ya seolah ini (penyiksaan) jadi berulang," ucap Amiruddin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan lembaganya terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi, pemantauan di tempat-tempat yang diduga terselenggaranya penyiksaan seperti ruang tahanan kepolisian dan Lapas. Ia menegaskan Ombudsman berkomitmen mendorong peningkatan sistem pengawasan internal di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kasus penyiksaan.
"Pemerintah segera saja ratifikasi OPCAT karena bagaimana pun kita negara hukum perlu payung hukum dan kepastian hukum agar nantinya produk hukum ada yang punya kekuatan dalam upaya pencegahan penyiksaan," tegas Johanes.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!