"Kita perlu bangun kesadaran bersama. Ini puncak gunung es. Kita butuh mekanisme untuk bersama mencegahnya. OPCAT ini bisa jadi pedoman. Kalau nggak diratifikasi, ya seolah ini (penyiksaan) jadi berulang," ucap Amiruddin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan lembaganya terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi, pemantauan di tempat-tempat yang diduga terselenggaranya penyiksaan seperti ruang tahanan kepolisian dan Lapas. Ia menegaskan Ombudsman berkomitmen mendorong peningkatan sistem pengawasan internal di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kasus penyiksaan.
"Pemerintah segera saja ratifikasi OPCAT karena bagaimana pun kita negara hukum perlu payung hukum dan kepastian hukum agar nantinya produk hukum ada yang punya kekuatan dalam upaya pencegahan penyiksaan," tegas Johanes.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh