"Kita perlu bangun kesadaran bersama. Ini puncak gunung es. Kita butuh mekanisme untuk bersama mencegahnya. OPCAT ini bisa jadi pedoman. Kalau nggak diratifikasi, ya seolah ini (penyiksaan) jadi berulang," ucap Amiruddin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan lembaganya terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi, pemantauan di tempat-tempat yang diduga terselenggaranya penyiksaan seperti ruang tahanan kepolisian dan Lapas. Ia menegaskan Ombudsman berkomitmen mendorong peningkatan sistem pengawasan internal di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kasus penyiksaan.
"Pemerintah segera saja ratifikasi OPCAT karena bagaimana pun kita negara hukum perlu payung hukum dan kepastian hukum agar nantinya produk hukum ada yang punya kekuatan dalam upaya pencegahan penyiksaan," tegas Johanes.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan