"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).
Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun. Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut. Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.
"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.
Menurut pria 26 tahun itu putusan hakim sudah dipengaruhi alias pesanan dari pelapor Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Makanya, nanti kuasa hukum saya akan membuat surat suara yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini," tutur Adam Deni.
Dia menegaskan khawatir apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni. Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!
Ogah Pamer Ijazah Asli Karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik!
Kuasa Hukum Roy Suryo Ultimatum Jokowi Agar Segera Mencabut Pernyataan Terkait Kasmudjo, Ada Apa?
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!