Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

- Jumat, 01 Juli 2022 | 19:30 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan (DS) lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Kasus Doni Salmanan selanjutnya bisa naik ke persidangan. Doni Salmanan merupakan tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Halaman:

Komentar

Terpopuler