Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

- Jumat, 01 Juli 2022 | 19:30 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.

“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).

Sumber: kalbar.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler