Polhukam.id - Penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus menimbulkan tanda tanya.
Sejumlah pihak bahkan menuding kasus ini sebagai sebuah misteri yang di dalamnya terdapat kejanggalan. Lantas apa pendapat pakar pidana soal kasus ini?
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho buka suara terkait polemik pada kasus polisi tembak polisi tersebut.
Dia awalnya membahas akar permasalahan yang disebut polisi berawal dari pelecehan seksual.
"Gini, saya berbasis pada teori triangle, triangle itu di sana ada ditemukan barang bukti, korban, dan TKP. Nah barang bukti, korban, dan TKP ini akan mengerucut siapa tersangkanya, karena itu kesimpulan polisi belum kesimpulan akhir, itu prediksi, karena namanya penentuan suatu kasus itu beberapa alternatif itu prediksi," kata Hibnu saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).
Hibnu lalu menjelaskan mengapa polisi akhirnya terpaksa mengambil kesimpulan sementara bahwa kasus polisi tembak polisi ini berawal dari pelecehan seksual.
Menurutnya, kesimpulan sementara itu terpaksa diambil lantaran ada sejumlah barang bukti yang hilang.
"Jadi mengerucut dari umum ke khusus, itu kesimpulan sementara yang terus berkembang dari simpulan 1, simpulan 2 sampai simpulan sebenarnya, itu teori triangle dalam teori kriminalistik. Jadi nggak salah, ini masih berkembang, kemudian berkembang lagi terkait pembuktiaannya, ada missing link 3 hari, ada HP hilang nggak ditemukan, ada CCTV hilang yang mati, padahal itu bukti-bukti akurat gitu loh. Nah kondisi ini juga menjadikan pemikiran-pemikiran yang bersifat sementara," ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!