Lebih lanjut, Hibnu lantas membahas terkait kejanggalan-kejanggalan yang sempat diungkap beberapa pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md.
Menurutnya, kejanggalan itu lah yang akhirnya memuculkan potensi adanya upaya menghilangkan barang bukti.
"Iya ada kejanggalan, begitu suatu peristiwa terjadi kenapa nggak langsung diadakan suatu pemeriksaan? Keluarga korban 3 hari setelah terjadi. Nah ini potensi-potensi menghilangkan barang bukti itu kok mungkin ada, gitu loh, hilangkan bukti atau ada skenario tertentu, karena 3 hari itu suatu yang sangat tepat untuk mengumpulkan barang bukti yang terjadi, terbukti ada yang hilang," ujarnya.
Pakar Nilai Kebenaran Tetap Bisa Terungkap
Meski ada potensi demikian, Hibnu menegaskan kebenaran pada kasus polisi tembak polisi ini masih bisa terungkap.
Dia membeberkan ada 3 faktor penting di balik kasus tersebut yaitu locus delicti (tempat peristiwa), tempus delicti (waktu peristiwa), dan pihak yang terlibat.
"Jadi saya kira tidak ada kesulitan. Kesulitan ada ketika barbuk tadi hilang, hilang itu memang dihilangkan atau faktor 'x' yang kita tidak tahu? Artinya itu butuh ekstra kerja keras pengungkapannya. Karena sekarang itu pembuktian itu kalau sudah ketemu digital forensiknya oh itu akan mudah sekali, CCTV kelihatan, HP, oh itu mudah sekali bongkar itu," jelasnya.
"Ini reputasi Kapolri untuk ungkap perkara ini. Perkara internal kok, perkara eksternal aja terungkap apa lagi perkara internalnya, kan begitu. Harus terungkap itu," lanjut dia.
Sumber: news.detik.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!