POLHUKAM.ID -Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6), menghadirkan 2 staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka dihadirkan sebagai saksi.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono, dan Staf Media Internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo. Pemeriksaan mereka dilakukan secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Singgih menyebut Luhut marah setelah menonton video wawancara Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Haris di kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan