Yudi mengaku paham jika kewenanan yang dimilik Dewas hanyalah seputar etik saja. Selain itu, Dewas pun tidak memiliki kewenangan seperti penegak hukum dalam mencari sejumlah alat bukti.
Namun demikian, menurut Yudi, jika sadar tidak memiliki banyak kewenangan harusnya Dewas menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, bukan malah terburu-buru mengumumkan tak menemukan pelanggaran etik dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!