Yudi mengaku paham jika kewenanan yang dimilik Dewas hanyalah seputar etik saja. Selain itu, Dewas pun tidak memiliki kewenangan seperti penegak hukum dalam mencari sejumlah alat bukti.
Namun demikian, menurut Yudi, jika sadar tidak memiliki banyak kewenangan harusnya Dewas menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, bukan malah terburu-buru mengumumkan tak menemukan pelanggaran etik dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya