POLHUKAM.ID - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar seluruh penegak hukum menjaga independensi dan profesional.
“Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum ini menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E oleh KPK.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengingatkan agar pemerintah juga tak melakukan intervensi terhadap seluruh penegak hukum baik KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Menurutnya, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
“Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran,” kata dia menekankan.
Ia mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, maka akan merusak tatanan hukum.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya