POLHUKAM.ID - Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila.
Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK.
Dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022.
Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022.
Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak 'pusat HP'. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai dari situ, komunikasi semakin intens.
M mulai bertanya soal hal private seperti kondisi hubungan suami istri. Bahkan M nekat menyatakan ingin melihat bagian vital dari istri tahanan tersebut.
Istri tahanan menolak permintaan itu. Dengan alasan takut banyak CCTV di tempat M bekerja. Namun pada akhirnya, istri tahanan itu menuruti permintaan M untuk memperlihatkan bagian vitalnya, karena takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya