"Di bulan September 2022 beberapa kali menunjukkan area sensitif tubuhnya yaitu bagian dada sebanyak 5 kali, dan pernah juga bagian bawahnya namun masih memakai celana dalam sekitar 2 kali," demikian keterangan yang disampaikan istri tahanan saat disidang Dewas KPK.
Dari keterangan yang juga disampaikan ke Dewas KPK, M juga membenarkan kesaksian tersebut. Bahkan dia menjelaskan mempertontonkan bagian vitalnya juga melalui video call WhatsApp dan meminta istri tahanan membuka pakaiannya.
Keduanya juga pernah bertemu di Tegal pada 12 Oktober 2022. Saat itu M tengah cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal, dia dan istri tahanan tersebut jalan-jalan ke mal, makan, hingga nonton bioskop. Fakta ini diakui oleh M.
M juga sempat meminjam uang Rp 700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.
Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?