POLHUKAM.ID - Dugaan kasus korupsi di temukan di Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini sudah diakui petinggi lembaga antirasuah itu, ada sejumlah oknum diduga melakukan penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp550 juta.
“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tipikor di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK RI, Cahya H Harefa kepada wartawan Rabu (28/6/2023).
Cahya juga menyebut kerugian ini berada di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan oknum karyawan KPK. Dia menyebut dugaan kasus ini terendus karena adanya keluhan proses administrasi yang berlarut.
Terlebih, sejumlah karyawan KPK lainnya juga ikut merasakan aksi oknum yang memotong uang perjalanan dinas. Menurut Cahya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara capai angka Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugaan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK,” jelas Cahya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?