Cahya mengungkapkan bahwa oknum tersebut sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kemudian setelah itu akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke dewan pengawas (dewas) KPK.
Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri ini bagi Cahya merupakan bagian dari ikhtiar atau upaya meningkatkan sikap disiplin.
"Ini bagian dari upaya atau ikhtiar memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik konstitusi," jelas Cahya.
Disisi lain, KPK juga terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi proses administrasi. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan serta administrasi di lingkungan KPK.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?