Cahya mengungkapkan bahwa oknum tersebut sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kemudian setelah itu akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke dewan pengawas (dewas) KPK.
Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri ini bagi Cahya merupakan bagian dari ikhtiar atau upaya meningkatkan sikap disiplin.
"Ini bagian dari upaya atau ikhtiar memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik konstitusi," jelas Cahya.
Disisi lain, KPK juga terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi proses administrasi. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan serta administrasi di lingkungan KPK.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?