"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak sempat diperiksa Dewas. Sebab, sang penyidik sudah kembali ke instansi awal.
"Kami belum periksa yang bersangkutan, sudah mundur," kata Albertina saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Soal temuan transaksi mencurigakan ini, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan penyidik terkait.
"Kami koordinasi terus sejak lama dengan penyidik terkait," kata Ivan kepada wartawan, Senin (3/7).
Ivan tidak menyebut lebih detail penyidik mana yang dimaksud, dari kepolisian atau kejaksaan. Terkait dugaan transaksi mencurigakan ini, KPK belum memberikan keterangan. Belum diketahui siapa penyidik yang dimaksud.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji