"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak sempat diperiksa Dewas. Sebab, sang penyidik sudah kembali ke instansi awal.
"Kami belum periksa yang bersangkutan, sudah mundur," kata Albertina saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Soal temuan transaksi mencurigakan ini, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan penyidik terkait.
"Kami koordinasi terus sejak lama dengan penyidik terkait," kata Ivan kepada wartawan, Senin (3/7).
Ivan tidak menyebut lebih detail penyidik mana yang dimaksud, dari kepolisian atau kejaksaan. Terkait dugaan transaksi mencurigakan ini, KPK belum memberikan keterangan. Belum diketahui siapa penyidik yang dimaksud.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?