POLHUKAM.ID - Usai Johny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) atau korupsi BTS Kementrian Komunikasi dan Informatika, sejumlah nama besar lain ikut terseret. Nama-nama besar tersebut di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadim.
Kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa menanggapi keterlibatan suami Puan Maharani, Hapsoro Sukamonohadi atau akrab disapa Happy dalam proyek BTS.
Dalam laporan Majalah Tempo, Yanuar menampik seluruh tuduhan yang menyangkut Happy, karena menurutnya perusahaan yang dimiliki Happy merupakan perusahaan terbuka, listing di Bursa Efek.
Ia melanjutkan bahwa pencatutan nama Happy dalam isu korupsi BTS ini merupakan penyerangan terhadap PDIP yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 nanti. “PDIP sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek BTS, apalagi menerima uang,” kata dia.
Nama Happy mencuat dalam pusaran proyek korupsi BTS karena dirinya merupakan pemegang 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Perusahaan tersebut disinyalir menjadi pemasok panel surya dalam salah satu infrastuktur di Proyek BTS 4G. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka kedelapan dalam proyek BTS tersebut pada 15 Juni lalu.
Sementara itu, menanggapi namanya ikut disebut menerima aliran dana oleh Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Iwan Hermawan yang telah menjadi tersangka pada 7 Februari lalu, Dito awalnya sempat bingung. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui perkara tersebut.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya