POLHUKAM.ID - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.
Pasalnya, politisi muda partai Golkar itu diduga menerima aliran dana Rp27 Miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
“Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujar Yunus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).
Diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo dalam rentang waktu November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Yunus mengatakan, dengan kesaksian Irwan ditambah barang bukti duit Rp27 miliar, semestinya unsur dua alat bukti untuk penetapan Dito sebagai tersangka sudah terpenuhi.
“Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” katanya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis