POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap tarif dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan atau rutan lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan, nilainya bervariasi mulai dari jutaan hinggan puluhan juta rupiah setiap bulannya yang harus disetorkan oleh penghuni rutan.
"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp 2 juta hingga puluhan juta per bulannya," kata Ghufron dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023).
Agar uang yang diserahkan tidak terdeteksi, sejumlah terduga pelaku tidak secara langsung menerimanya.
"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ungkap Ghufron.
Uang tersebut dibayarkan penghuni rutan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya bisa memiliki handphone hingga akses makan-minum.
"Mendapatkan makanan-minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu," katanya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!