Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor minyak goreng.
Salah satu bukti keseriusan Kejagung adalah penangkapan dan penahanan tersangka baru berinisial LCW.
"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW sebagai tersangka merupakan langkah progresif dari Kejagung," katanya dalam keterangan persnya, kemarin.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng.
Sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural, LCW seperti dapat peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tersangka IWW yang sebelumnya menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negari. Maka kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," katanya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!