Namun, lanjut Hotman, pencemaran nama merupakan delik aduan. Sehingga, harus pihak korban yang melapor ke Polisi, bukan relawan. Seperti yang terjadi saat ini banyak relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.
"Dalam hal ini apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itu lah SOP praktik UU ITE sekarang ini," jelas Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).
Hal itu serupa ketika Hotman melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution. Dirinya yang menjadi korban yang membuat laporan Polisi.
"Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi, itu lah hukum yang berlaku sekarang ini," pungkas Hotman.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan