Namun, lanjut Hotman, pencemaran nama merupakan delik aduan. Sehingga, harus pihak korban yang melapor ke Polisi, bukan relawan. Seperti yang terjadi saat ini banyak relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.
"Dalam hal ini apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itu lah SOP praktik UU ITE sekarang ini," jelas Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).
Hal itu serupa ketika Hotman melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution. Dirinya yang menjadi korban yang membuat laporan Polisi.
"Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi, itu lah hukum yang berlaku sekarang ini," pungkas Hotman.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya