POLHUKAM.ID -Tenaga ahli tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah mengusut ekspor impor emas batangan dengan nilai transaksi Rp189 triliun, sebagai bagian dari transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan tenaga ahli Tim Satgas TPPU, Yunus Husein, yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait progres Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD, sejak awal Mei 2023.
"Perkembangan terakhir, tim ahli sudah rapat dengan penyidik DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) tentang ekspor impor emas senilai triliunan (Rp189 T)," kata Yunus, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).
Tapi, sambungnya, rapat dengan penyidik Ditjen Bea dan Cukai juga belum tuntas. Dia mengaku mengikuti rapat secara virtual, sehingga tidak full mengikuti.
"Boleh ditanyakan pada anggota tim ahli yang lain," pinta Yunus.
Dijelaskan juga, penelusuran soal ekspor impor emas senilai Rp189 triliun itu berbeda dengan perkara dugaan korupsi ekspor emas yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Sedang dicek Kemenko Polhukam. Mungkin berbeda (dari perkara yang sedang ditangani Kejagung)," pungkas Yunus.
Seperti diketahui, pada April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD mengungkapkan adanya aliran TPPU senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai, terkait ekspor-impor emas batangan.
Nilai itu merupakan bagian dari Rp349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kemenkeu.
Sebelumnya, tim pengarah Satgas TPPU, Ivan Yustiavandana, mengatakan, kerja Satgas TPPU banyak kemajuan. "Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas," katanya, Rabu (9/8).
Ketua PPATK itu juga memastikan, koordinasi tim Satgas TPPU selalu dilakukan, dalam bentuk rapat gabungan, bilateral, dan lainnya, baik internal maupun bersama para ahli.
"Tentunya tidak semua kemajuan bisa disampaikan kepada publik, karena harus dijaga, menghindari upaya-upaya pihak lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses yang kami lakukan," katanya.
Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?