POLHUKAM.ID -Pomdam Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka prajurit TNI--salah satunya Praka RM, angggota Paspampres--terhadap seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, kasus itu tak hanya melibatkan tiga prajurit TNI. Namun juga seorang warga sipil.
Ketiga prajurit TNI tersebut yakni Praka RM, anggoa Paspampres, dan dua rekannya Praka J dan Praka HS dari kesatuan lain.
Sementara warga sipil yang terlibat yakni berinisial MS, kakak ipar dari Praka RM.
"Ada juga tersangka dari sipil. Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ujarnya kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya