Pada Kamis (10/8), KPK memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasar informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga tersangka pada perkara yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.
Ketiganya adalah Max Ruland Boseke (Sekretaris Utama Basarnas 2009-2015) yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Anjar Sulistiyono (PPK Basarnas 2012-2018 dan koordinator humas Basarnas), serta William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri).
Ketiga tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasar data di Ditjen Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.
Tersangka Max Ruland dan Anjar Sulistiyono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Saat itu keduanya dicecar soal proses lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan memenangkan perusahaan tertentu.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis