POLHUKAM.ID - Kasus Dugaan Penipuan yang dialami oleh Lili Dewi Jayanti Mannan (28) (Anggota Bhayangkari) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menemui titik terang. Senin (4/9/23). Melapor pada 29 Mei 2022 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MNW (Istri Polisi) dengan kerugian Rp. 700 Juta, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.
"Benar, Mitha Nindi Wulandari, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti mannan," jelas AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi, terkait ditetapkan MNW sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan, jika Perkara ini sebelumnya pernah dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel, namun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan.
"Atas praperadilan itu, melalui putusan tersebut, diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan, maka polres Gowa wajib menjalankan putusan itu dan hari ini kami sudah melanjutkan penyidikan sehingga kami sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," pungkas Bachtiar.
"Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka," sambungnya.
Untuk pelimpahan berkasnya, Kata AKP Bachtiar, setelah seluruh berkas perkara tersangka rampung.
"Nanti kita limpahkan setelah rampung berkas perkaranya baru kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim Polres Gowa mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan.
"Karena kami sedang melakukan atau mengumpulkan bukti-bukti. Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan," tegasnya.
"Tapi kalau sepanjang itu kooperatif maka kita hargai tanpa mengurangi kadar penegakan hukum, kami tetap melakukan proses lanjut," lanjutnya.
Bachtiar membeberkan, jika Perkara yang menjerat Ibu Bhayangkari MNW tersebut sesuai laporan polisi adalah tipu gelap antara sesama ibu Bhayangkari.
"Mereka melakukan bisnis, terus muncul salah satu pihak yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan ke polisi bahwa telah menjadi korban penipuan," kata AKP Bachtiar.
Soal bisnisnya apa, Bachtiar Mengaku akan menyampaikannya nanti.
"sementara kita dalami, nanti perkembangannya kita sampaikan," ucapnya.
"Total kerugian belum bisa kami pastikan totalnya berapa karena penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk keterangan baik pihak terlapor maupun pelapor dan saksi. Dan masing-masing ada versinya," sambungnya.
Meskipun keduanya adalah ibu bhayangkari Kata Bachtiar, Polres Gowa tetap menjalankan tugas secara profesional.
"Biar dia ibu bhayangkari, kita tetap proses itu, karena kita menjalankan tugas secara profesional," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polres Gowa.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Gowa dalam hal ini Penyidik Reskrim polres Gowa, krna sdah merespon baik laporan dari klien kami sampai pada penetapan tersangka kepada Terlapor yg tentunya ada dasar hukum/bukti permulaan yang cukup," ucap Saleh Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti mannan.
Mengenai proses Penahanan, Saleh memilih menyerahkan sepenuhnya ke Polres Gowa karena menurutnya, itu adalah kewenangan penyidik.
"Mengenai penahanannya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Gowa sebab hal demikian merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Gowa," tutup Saleh.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut