POLHUKAM.ID - 26 Artis hingga selebgram diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosikan judi online.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah artis hingga selebgram atas dugaan mempromosikan judi online.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).
Adapun 26 publik figur yang diadukannya antara lain berinisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM dan CV.
"Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT. Terakhir ada ZG," sebutnya.
Zainul menjelaskan sebenarnya pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Akan tetapi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi model A.
"Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya