POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja mengungkapkan hasil rekomendasi dari rapat tim Satgas TPPU.
Isinya, Satgas TPPU merekomendasikan kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar diusut oleh Bareskrim Polri. Hal ini karena sejak 2020, laporan PPATK terkait dugaan pidana ini tidak direspons Kemenkeu.
Desakan dari Mahfud ini juga diamini oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut, kasus ini harus diusut tuntas mengingat berbagai dugaan tindak kejahatan pidana lain di baliknya.
“Kasus impor emas ini nilainya sangat fantastis dan terjadi di lembaga negara yang tidak main-main. Jadi saya khawatir ada grand design untuk mengakali kasus ini. Karenanya saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait, agar serius sekali untuk membongkar skema besar di balik peristiwa ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (12/9).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis