POLHUKAM.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menyunat hukuman Surya Darmadi (71) dalam kasus yang melibatkan penggelapan lahan hutan untuk kebun kelapa sawit. Akibat putusan MA ini, Surya Darmadi hanya wajib mengembalikan sejumlah Rp 2 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp 42 triliun.
Kasus ini berawal ketika Surya Darmadi, pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari, terlibat dalam pembukaan lahan kelapa sawit di kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain itu, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan mengenakan kewajiban membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun. Jika tidak mampu membayar, asetnya akan dirampas negara atau digantikan dengan tambahan 5 tahun penjara.
Surya Darmadi mengajukan permohonan banding, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Setelah itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh MA. MA memutuskan untuk menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung oleh Surya Darmadi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?