Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023," kata Ketut.
WNW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Walbertus ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G, dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dia tiba di Kejagung pada Selasa malam (19/9) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar