"Laporan ini berlangsung cukup alot dan ada perdebatan cukup sengit dengan tim siber. Kemudian kami turun juga ke Pidum (pidana umum) sehingga pukul 11 malam kami baru selesai, laporan kami sudah diterima," ucap salah satu kuasa hukum relawan Prabowo Mania 08, Poltak Agustinus Sinaga.
Ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam laporan terhadap tiga pihak yang diduga menyebarkan hoax penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
Mulai dari Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lanjut ke Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, mereka memperkarakan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?