Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agustin Lumban Gaol menyebutkan bahwa ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam pelaporan tersebut.
Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk laporan kita malam ini sudah berjalan dengan baik walaupun tadi ada sedikit kendala karena alotnya bahasan soal pasal. Alhamdulillah malam ini semua selesai dengan pasal yang kita sudah sampaikan pasal 14 pasal 15 kemudian pasal di UU ITE mudah-mudahan ini akan segera ditindaklanjuti penyidik," kata Agustin.
Namun terkait nomor Laporan Polisi (LP), Poltak belum bisa memberikan karena akan diambil pada Jumat (22/9) ini.
"Kertas LP nya besok (Jumat) kita ambil, karena belum ditandatangan, keburu pulang tadi," kata Poltak.
Sebelumnya, relawan Prabowo Mania 08 melaporkan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog ke Bareskrim Polri terkait hoax soal penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya