POLHUKAM.ID - Salah satu warga berinisial BT yang menolak direlokasi untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipanggil oleh Polsek Galang. BT dituduh melanggar Pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat pemanggilan itu dikeluarkan pada 25 September dengan nomor B/02/IX/2023/Reskrim. Pemanggilan BT dijadwalkan pada Rabu (27/9) di Ruang Unit Reskrim Polsek Galang.
“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk dapat hadir untuk memberikan keterangan yang akan dilaksanakan pada Rabu/27 September 2023,” demikian bunyi salinan surat pemanggilan tersebut.
BT dipanggil usai mengirim pesan di grup Whatsapp terkait penolakan relokasi. BT disebut menyerukan agar warga menolak sembako yang dibagikan aparat berseragam karena akan berujung permintaan persetujuan warga untuk relokasi.
“Saudari kirim melalui grup WhatsApp warga Sel Buluh, Kel Sembulang tentang ajakan/imbauan/hasutan saudari terhadap warga Sel Buluh agar jangan gampang menerima sembako gratis kalau tak ingin berujung diusir satu kampung,” tulis surat pemanggilan tersebut.
Polsek Galang menilai pesan tersebut mengandung unsur pidana, yakni mengacu pada Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba membantah surat tersebut sebagai bentuk pemanggilan. Dia mengatakan surat itu hanya untuk klarifikasi.
“Itu klarifikasi saja bukan pemanggilan,” kata Tigor kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).
Bentuk kriminalisasi
Pengacara Publik LBH Pekanbaru Wilton Amos Panggabean menilai tuduhan tersebut merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak direlokasi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya