POLHUKAM.ID - Nama Edward Hutahaean kembali disebut dalam perisidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/9/2023). Edward disebut meminta uang 8 juta Dollar Amerika Serikat dan mengancam merubuhkan gedung Kominfo menggunakan buldoser.
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif yang dihadirikan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Awalnya kuasa hukum Irwan mengkonfirmasi Anang terkait Edward. Anang mengaku mengenalnya dan pernah bertemu.
"Saya pernah diminta bertemu saudara Edward, pertemuannya di restoran stafnya di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu, sebelum saya berangkat ke Amerika Serikat bersama rombongan Pak Menteri (Johnny Plate)," kata Anang.
Saat itu kasus korupsi BTS 4G sudah naik ke penyelidikan di Kejaksaan Agung.
"Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober. Pertemuan itu, saya hanya berdua dengan saudara Edwar. Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa," ujar Anang.
Kemudian Edward meyampaikan bahwa kasus BTS 4G bisa menjadi masalah besar, jika tidak diurus sejak awal.
"Bahwa ini bisa jadi masalah besar, kalau bahasanya enggak diurus sejak awal. Saya mengikuti, saya bertanya, urusnya seperti apa? Pada saat itu beliau ngomong, ini proyek besar sehingga kamu membutuhkan biaya cukup besar. Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar," tutur Anang.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan