Dalam surat tersebut, sopir dan ajudan Mentan SYL diminta hadir pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua surat panggilan itu dilayangkan pada 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Jurnalis Suara.com telah berupaya mengonfirmasi surat tersebut kepada Ade. Namun hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, beredar kabar Mentan SYL akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Namun belum diketahui maksud dan tujuannya.
Pengacara Mentan SYL, Febri Diansyah juga tidak merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.
Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memastikan kebenaran informasi terkait adanya laporan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut. Ia juga berjanji akan menyampaikan ke publik setelah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita cek di Polda. Nanti setelah itu kita akan berikan rilis," kata Listyo kepada wartawan, Komisi (5/10/2023).
SUmber: suara.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya