"Tahun 2021, kira-kira Februari, kebetulan saya diminta menemani pak SYL menemui pak Firli, dalam rangka membangun sinergi atau membuat MoU, kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi, atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi," kata Irwan.
Namuh, saat ditanya soal dugaan dia menjadi perantara penyerahan uang dari Syahrul ke Firli, Irwan tegas membantah.
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata Irwan.
Seperti diberitakan, Irwan Anwar sudah izin ke Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, untuk ke Jakarta, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian 2021.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil selaku penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis