"Tahun 2021, kira-kira Februari, kebetulan saya diminta menemani pak SYL menemui pak Firli, dalam rangka membangun sinergi atau membuat MoU, kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi, atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi," kata Irwan.
Namuh, saat ditanya soal dugaan dia menjadi perantara penyerahan uang dari Syahrul ke Firli, Irwan tegas membantah.
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata Irwan.
Seperti diberitakan, Irwan Anwar sudah izin ke Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, untuk ke Jakarta, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian 2021.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil selaku penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya