POLHUKAM.ID - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK Firli Bahuri kemungkinan besar akan melarikan diri.
Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).
Sementara itu, kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah