Dia mengaku menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.
Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.
Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.
“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta.
Sumber: republika
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya