Dia mengaku menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.
Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.
Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.
“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah