POLHUKAM.ID -Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak membeberkan hasil pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (7/11).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.
Kurang lebih selama 5,5 jam Ahok diperiksa tim penyidik, tepatnya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.37 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hasil pemeriksaan tanya ke penyidik, ini urusan jadi saksi buat masalah ibu Karen," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (7/11).
Ahok mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kepada dirinya. Bahkan, Ahok mengaku tidak bisa membuka materi penyidikan. Hal tersebut kata Ahok, bakal terungkap di persidangan nantinya.
"Nggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa ini kok," kata Ahok.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf