Anwar Usman menerima gelar Profesor Kehormatan atau guru besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 11 Maret 2022. Menurut Idhamsyah seorang yang memegang predikat guru besar harusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum.
“Kalau saya yang jadi rektor Unissula, saya pasti akan minta dicabut guru besar Anwar Usman,” kata dia.
Menurut Idhamsyah, kehadiran guru besar dalam sebuah perguruan tinggi akan memperkuat nilai dan prestise kampus. Sementara dalam kasus Anwar Usman, kata dia, mempertahankan gelar tersebut akan merusak citra kampus dan berimplikasi pada sepinya peminat terhadap kampus tersebut.
“Ini ditemukan di kampus-kampus luar negeri, misalnya, ketika ada guru besarnya ditemukan bermasalah, bukan hanya dicabut tapi juga dipecat dari institusinya bekerja,” kata Idhamsyah.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!