polhukam.id - Jakarta, 19 Desember 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, 11 Desember 2023, Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukan praperadilan Firli Bahuri karena merupakan materi pokok perkara.
Baca Juga: Irish Bella Bongkar Alasan 'Berantai' di Balik Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni
Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli Bahuri untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Beberapa saksi seperti Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, dan pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra turut hadir dalam persidangan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?