POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal ini berkenaan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
"Sebagai Pimpinan KPK sekaligus purnawirawan jenderal polisi, mestinya ia tidak memberikan contoh buruk dengan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dari aspek hukum, memenuhi panggilan Penyidik bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Kurnia menekankan, jika Firli merasa tidak salah seharusnya berani memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Sehingga tidak mencari-cari alasan untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan.
"Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum. Dengan mangkir semacam itu, wajar jika kemudian masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli adalah pelaku sebenarnya dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Skenario terburuk, kata Kurnia, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, pada Rabu (15/11) besok, untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya