POLHUKAM.ID -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya